PN Blitar Putuskan PT Greenfields Indonesia Bersalah Cemari Lingkungan
"Kita bersyukur. Semua tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya," ujar Hendi Priono kepada wartawan, Senin (7/3/2022)
Sidang gugatan class action dengan PT Greenfileds Indonesia sebagai tergugat utama. berlangsung sekitar delapan bulan. Sejak beroperasi pada tahun 2018, limbah peternakan sapi perah PT Greenfileds dinilai telah mencemari lingkungan.
Kotoran sapi membuat air sungai berwarna keruh serta berbau busuk.
Limbah sapi mengakibatkan banyak ikan di sungai yang mati, termasuk ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai. Karena alasan itu, sebanyak 242 KK juga memasukkan ganti rugi material dan imaterial di dalam materi gugatannya.
Sayangnya, majelis hakim PN Blitar dalam putusannya tidak mengabulkan gugatan ganti rugi warga tersebut. Menurut Hendi Priono, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab tujuan awal melakukan gugatan class action adalah menyelamatkan lingkungan dari pencemaran.
"Tujuan utama menggugat bukan mencari keuntungan atau profit tapi bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan," kata Hendi Priono.