Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

PN Surabaya Banjir Karangan Bunga, Sindir 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:38:00 WIB
PN Surabaya Banjir Karangan Bunga, Sindir 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Gedung PN Surabaya dihiasi puluhan karangan bunga berisi kritik dan sindiran menyusul penangkapan tiga hakim terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

Isi tulisan pada karangan bunga tersebut secara terang-terangan menyindir putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Masyarakat menilai putusan tersebut tidak adil dan diduga kuat adanya unsur suap dan gratifikasi.

Seorang petugas keamanan PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, karangan bunga tersebut mulai terlihat pada Kamis (24/10/2024) malam. Pihak pengadilan belum mengetahui secara pasti siapa saja yang mengirimkan karangan bunga tersebut.

Adanya karangan bunga berisi kritik ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Beberapa warga yang ditemui di sekitar PN Surabaya mengatakan, bahwa karangan bunga tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap putusan yang tidak adil. 

Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak jujur dan adil. "Karangan bunga ini mewakili suara hati masyarakat yang sudah muak dengan ketidakadilan. Hakim seharusnya menjadi panutan, tapi kenyataannya bisa dipermainkan. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kami sebagai pencari keadilan," kata Ana, salah seorang warga di lokasi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut