Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi di 22 Daerah
SURABAYA, iNews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat kelas kakap penyelewenganBahan Bakar Minyak (BBM) dan gas Elpiji bersubsidi yang beroperasi di 22 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Praktik kejahatan siber dan korporasi ini disinyalir menjadi pemicu utama kelangkaan BBM yang sempat meresahkan warga di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.
Dalam penindakan intensif sepanjang Oktober 2026 tersebut, penyidik Polda Jatim menangkap dan menahan 21 orang tersangka dari berbagai jaringan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengungkapkan bahwa kejahatan sistematis ini telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
"Dari hasil perhitungan awal, aksi penyelewengan BBM dan Elpiji bersubsidi oleh para tersangka di 22 daerah ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp35 miliar lebih," ujar Irjen Pol Dekananto Eko Purwono di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
Modus operandi penyelewengan BBM dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraan jenis Travello, mobil boks, hingga truk bak terbuka untuk membeli Solar dan Pertalite secara berulang-ulang di SPBU. Pelaku memanipulasi barcode MyPertamina dengan kongkalikong bersama oknum petugas SPBU.
BBM subsidi yang terkumpul kemudian dipindahkan ke truk tangki bercat putih-biru tanpa plat registrasi resmi—disulap menyerupai armada pengangkut BBM non-subsidi—sebelum dijual ke sektor industri dengan harga tinggi. Polisi menyita barang bukti berupa 2.734 liter Pertalite dan 24.799 liter Solar.
Selain BBM, petugas membongkar pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan modus menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kg (melon) ke tabung 12 kg non-subsidi. Sebanyak 434 tabung gas (250 tabung 3 kg dan 184 tabung 12 kg) diamankan sebagai barang bukti.
Praktik ilegal ini teracak di 22 daerah di antaranya Kabupaten Mojokerto, Tulungagung, Sidoarjo, Blitar, Pasuruan, Probolinggo, Kediri, Lamongan, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
Di lokasi yang sama, pihak Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pengelola SPBU yang terbukti bekerja sama dengan sindikat penimbun.
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi kepada 275 SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus). Rinciannya, 179 SPBU dijatuhi surat peringatan keras dan 96 SPBU dikenai sanksi tegas berupa penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
Editor: Kastolani Marzuki