Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Benih Lobster Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat, 22 Januari 2021 - 18:48:00 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Benih Lobster Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti lobster yang hendak dijual secara ilegal. (Foto: MNC Portal/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penjualan benih lobster sebanyak 3.149 ekor secara ilegal. Petugas juga mengamankan dua pelaku yakni, CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung.  

Kasus ini bermula pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB, tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster di wilayah Pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagung.  Tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. 

“Di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan,” kata Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Jumat(22/1/2021). 

Dari pelaku CAN, petugas mendapati empat kantong plastik di dalam tas punggung berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor. 

CAN lalu diinterogasi dan mendapatkan kembali benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 984 ekor. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut