Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Benih Lobster Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat, 22 Januari 2021 - 18:48:00 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Benih Lobster Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti lobster yang hendak dijual secara ilegal. (Foto: MNC Portal/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

“Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA,” ujar Arnapi. 

Dari IMA, petugas kemudian mendapatkan 10 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraan. 

Dari pengakuan IMA, benih lobster tersebut akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp30.000 dan untuk jenis pasir Rp9.000. 

“Kegiatan transaksi jual beli benih lobster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan izin,” kata Arnapi. 

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. "Untuk nilai kerugian masih belum kami hitung," ucap Arnapi. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut