Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Mulai Penyidikan Dugaan Pidana dalam Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Ungkap Update Penyidikan Tragedi Ponpes Al Khoziny, Saksi Diperiksa Bertahap

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:56:00 WIB
Polda Jatim Ungkap Update Penyidikan Tragedi Ponpes Al Khoziny, Saksi Diperiksa Bertahap
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan terkait penyidikan kasus robohnya Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo (Foto: Dok. Polda Jatim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur memulai penyidikan terkait robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo. Proses hukum kini berfokus pada pemeriksaan saksi secara bertahap dan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Surabaya, Selasa (14/10/2025). Dia menegaskan penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim masih bekerja mendalami adanya dugaan unsur pidana di balik tragedi Ponpes Al Khoziny yang menewaskan puluhan santri tersebut.

Menurut Abast, sejak tahap penyidikan dimulai pada Senin (13/10/2025), tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, sebanyak 17 saksi telah diperiksa pada tahap penyelidikan awal.

“Seluruh proses pemeriksaan tentu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan KUHAP,” ujar Abast, Selasa (14/10/2025).

Dia menambahkan, penyidik tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan. Semua tahapan, kata dia, dijalankan dengan memperhatikan mekanisme dan tenggat waktu administratif yang telah diatur undang-undang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut