Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap
SIDOARJO, iNews.id – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memproduksinya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33) dan ES (42). Polisi menduga ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemesan hingga pihak yang memproduksi uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan, pemilik toko mulai curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku.
“Pemilik toko curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar AKBP Rofik dikutip dari iNews Sidoarjo, Rabu (9/9/2026).
Dalam pengungkapan awal, MS diamankan warga saat mencoba menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli kebutuhan sembako.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa MS diduga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli rokok senilai Rp700.000.
Dari hasil penyelidikan, MS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook. Uang palsu tersebut diduga dipesan dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.
Polisi menyebut uang palsu itu kemudian dikirim dari Jawa Tengah menuju Sidoarjo menggunakan jasa ekspedisi.
“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” kata Rofik.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi akhirnya menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, seperti mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Ketiganya kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw