Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran 46,6 Kilogram Sabu di Surabaya, 5 Pelaku Ditangkap 

Rabu, 02 Maret 2022 - 15:53:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 46,6 Kilogram Sabu di Surabaya, 5 Pelaku Ditangkap 
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan (dua dari kiri) menunjukkan sabu sebanyak 46,6 kilogram dari lima orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 46,6 kilogram narkoba jenis sabu di Surabaya. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini. 

Mereka yakni DV, (34), Warga Waru Sidoarjo, IF, (29) Warga Bandung Jawa Barat, ED, (26) Warga Surabaya, MB, (21) Warga Sidoarjo, dan AS, (21), warga Sidoarjo. Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan 4.000 butir pil koplo

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyatakan, setelah Polda Jatim mengungkap peredaran 45 kg sabu, pihaknya lantas melakukan pengembangan. Hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kg dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung. 

"Keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp100 juta dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO)," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).

Yusep menambahkan, DV dan IF telah dua kali bertransaksi. Pertama sebanyak 17 kg dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg sabu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut