Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran 46,6 Kilogram Sabu di Surabaya, 5 Pelaku Ditangkap 

Rabu, 02 Maret 2022 - 15:53:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 46,6 Kilogram Sabu di Surabaya, 5 Pelaku Ditangkap 
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan (dua dari kiri) menunjukkan sabu sebanyak 46,6 kilogram dari lima orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Barang haram itu disimpan ED di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jalan Pandegiling Surabaya. ED mendapatkan upah sebesar Rp2 juta sekali pengiriman sabu. ED mendapatkan sabu dari ADT saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Para kurir narkoba ini memang sudah menjadi target kami," tutur Yusep. 

Tak berhenti disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MB dan AS  pada Senin (28/2/2022), sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Wonokusumo Surabaya. "Anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 kg sabu, yang disimpan dalam tas punggung MB" kata Yusep.

Petugas kemudian menggeledah rumah MB di wilayah Sidoarjo. Selain sabu, polisi juga menemukan 4.000 pil double L . Untuk peran kedua tersangka mereka mengaku sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp2 juta. Keduanya mendapatkan sabu serta pil koplo tersebut, dari FN (DPO). 

"Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Alasan mereka memilih menjadi kurir narkoba untuk menambah penghasilan," katanya. 

Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut