Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tahan 4 Provokator Kasus Perebutan Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Pasuruan

Senin, 20 Juli 2020 - 21:30:00 WIB
Polisi Tahan 4 Provokator Kasus Perebutan Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Pasuruan
Kapolres Pasuruan AKBP Arman merilis foto empat provokator pengambilan paksa peti jenazah Covid-19. (Foto: iNews/jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

PASURUAN, iNews.idPolres Pasuruan menahan empat orang yang diduga sebagai provokator kasus perebutan paksa peti jenazah Covid-19, Senin (20/7/2020). Polisi kini masih memburu tujuh orang lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian oang (DPO). Mereka kini sedang diburu petugas.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SHL, MSS, AMN, dan MJ. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Rawagempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (16/7/2020).

“Keempat tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 214 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984, dan Pasal 93 UU No 6 tahun 2003 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara minimal 2 tahun penjara,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Arman, Senin (20/7/2020).

Kapolres mengatakan,  petugas masih memburu tujuh pelaku lain yang masih melarikan diri. Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial AK, M, S, Nh, S, M dan E.

“Ketujuh DPO ini memiliki peran berbeda-beda, ada yang mengeluarkan peti jenazah dari ambulans, ada yang mengambil jenazah dan ada juga yang membongkar (peti jenazah),” katanya, Senin (20/7/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut