Polisi Tahan 4 Provokator Kasus Perebutan Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Pasuruan
PASURUAN, iNews.id – Polres Pasuruan menahan empat orang yang diduga sebagai provokator kasus perebutan paksa peti jenazah Covid-19, Senin (20/7/2020). Polisi kini masih memburu tujuh orang lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian oang (DPO). Mereka kini sedang diburu petugas.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SHL, MSS, AMN, dan MJ. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Rawagempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (16/7/2020).
“Keempat tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 214 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984, dan Pasal 93 UU No 6 tahun 2003 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara minimal 2 tahun penjara,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Arman, Senin (20/7/2020).
Kapolres mengatakan, petugas masih memburu tujuh pelaku lain yang masih melarikan diri. Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial AK, M, S, Nh, S, M dan E.
“Ketujuh DPO ini memiliki peran berbeda-beda, ada yang mengeluarkan peti jenazah dari ambulans, ada yang mengambil jenazah dan ada juga yang membongkar (peti jenazah),” katanya, Senin (20/7/2020).