Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngilu! Istri di Lumajang Tega Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tahan 6 Tersangka Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Sel Khusus Anak-Anak

Rabu, 24 November 2021 - 14:52:00 WIB
Polisi Tahan 6 Tersangka Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Sel Khusus Anak-Anak
Kapolresta Malang AKBP Bhudi Hermanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan 10 pelaku penganiayaan pelajar 13 tahun, Selasa (23/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Enam orang dari tujuh tersangka penganiayaan remaja 13 tahun di Malang ditahan polisi. Mereka ditahan di sel tahanan Polresta Malang Kota khusus anak.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, penahanan enam orang tersangka yang masih anak-anak ini sesuai gelar perkara, yang sebelumnya telah ditetapkan kepolisian. Polosi menggunakan sistem peradilan anak untuk mengadili 7 orang tersangka yang seluruhnya masih anak-anak di bawah umur.

"Dari 7 orang, 6 orang dilakukan penahanan di sel tahanan anak, satu orang tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur 14 tahun, sesuai undang-undang sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ucap Tinton, Rabu (24/11/2021).

Tinton menambahkan, enam orang tersangka berstatus anak-anak ini bakal menjalani penahanan selama 15 hari ke depan. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mempercepat proses penanganan perkara.

"Ditahan 15 hari, kami tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini untuk memberikan kepastian hukumnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut