Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Hentikan Pikap Mencurigakan di Gorontalo, Ternyata Bawa 875 Liter BBM Subsidi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:36:00 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin
Ditpolairud Polda Jatim mengamankan truk bertangki modifikasi berisi 1.140 liter solar subsidi yang diduga akan dijual kembali di Banjarmasin. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Arman.

Dalam perkara ini, sopir berinisial RA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan rencana penjualan kembali solar bersubsidi ke luar wilayah Jawa Timur dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut