Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin
“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Arman.
Dalam perkara ini, sopir berinisial RA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan rencana penjualan kembali solar bersubsidi ke luar wilayah Jawa Timur dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor: Kurnia Illahi