Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Avanza tahun 2018 warna putih bernomor polisi AG 1167 WA yang hangus terbakar, serpihan dan abu bagian mobil, satu botol bekas air minum ukuran 1,5 liter, sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi L 3332 CAC, serta satu helm Yamaha warna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan perkara ini ditangani secara profesional,” katanya.
Atas perbuatannya, EBK dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw