Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Bisnis Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon, 50 Rekaman Disita
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Jombang Sebar Video Syur Mantan Pacar

Kamis, 05 November 2026 - 04:16:00 WIB
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Jombang Sebar Video Syur Mantan Pacar
Polisi menangkap pria yang menyebarkan video syur mantan pacar ke teman kerja di Kabupaten Jombang. (Foto: inews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id – Polisi menangkap pria berinisial MA (29) yang nekat menyebarkan video syurmantan pacar ke teman kerja korban di Kabupaten Jombang.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban yang merasa dirugikan dan dipermalukan akibat video pribadinya disebarluaskan.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila menjelaskan, MA ditangkap di rumahnya Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. 

Hasil pemeriksaan awal, tersangka MA mengakui perbuatannya menyebarkan video tak pantas tersebut kepada rekan-rekan kerja mantan kekasihnya.

"Pelaku mengaku nekat menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati setelah mengetahui sang mantan kekasih akan menikah dengan pria lain," ujar Iptu Susila, Rabu (4/11/2026). 

Berdasarkan keterangan polisi, MA dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2025. Selama berpacaran, setiap kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri, pelaku secara sengaja selalu merekam dan menyimpan file video tersebut di ponselnya tanpa sepengetahuan korban.

Begitu hubungan asmara mereka putus dan MA mendengar kabar bahwa korban akan naik menikah dengan pria lain, amarah dan rasa sakit hatinya memuncak. Tanpa pikir panjang, ia mengirimkan video tak senonoh itu ke grup atau kontak teman-teman kerja korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut