Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Bisnis Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon, 50 Rekaman Disita
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Jombang Sebar Video Syur Mantan Pacar

Kamis, 05 November 2026 - 04:16:00 WIB
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Jombang Sebar Video Syur Mantan Pacar
Polisi menangkap pria yang menyebarkan video syur mantan pacar ke teman kerja di Kabupaten Jombang. (Foto: inews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat tindakan keji tersebut, korban harus menanggung malu yang luar biasa di lingkungan sosialnya dan berujung pada pemecatan dari tempat ia bekerja.

Kini, pelaku MA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang dan dijerat dengan Undang-Undang Anti Pornografi. MA terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut