Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:20:00 WIB
Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan
Tiga pelaku penipuan penggandaan uang Rp1 miliar ditangkap saat bersembunyi di hotel di Pasuruan setelah diburu polisi. (Foto: Tangkapan layar video).
Advertisement . Scroll to see content

LUMAJANG, iNews.id - Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan yang membawa kabur uang korban senilai Rp1 miliar. Ketiganya ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Pasuruan setelah polisi melacak keberadaan mereka.

Ketiga pelaku ditangkap Unit Resmob Selatan Satreskrim Polres Lumajang pada Selasa (11/8/2026) petang. Mereka masing-masing Abdul Wahab (51), Ahmat Musa (56) dan Agus Santoso (46).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Saat penggerebekan, polisi juga menemukan uang tunai pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam kardus dengan total mencapai Rp1 miliar.

Polisi Lacak Pelaku hingga Hotel

Penangkapan bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian ketiga pelaku di sebuah hotel di Kota Pasuruan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama uang tunai yang diduga merupakan milik korban.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Korban Dijanjikan Uang Berlipat

Kasus ini bermula ketika ketiga pelaku bertemu dengan Kun Subroto Wiyono, warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, di sebuah rumah di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Para pelaku diduga meyakinkan korban bahwa uang miliknya dapat digandakan hingga beberapa kali lipat dalam jangka waktu tertentu. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Uang tersebut justru dibawa kabur oleh para pelaku. "Kerugian korban senilai Rp1 miliar, dia mengiming-imingi uang tersebut bisa dilipatgandakan sampai Rp4 miliar," ujar Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi.

Polisi Buru Tiga Pelaku Lain

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga terdapat korban lain yang menjadi sasaran komplotan dengan modus serupa.

Selain tiga tersangka yang telah ditangkap, polisi juga memburu tiga pelaku lain yang hingga kini masih buron. Salah satunya merupakan pemilik rumah yang diduga menjadi lokasi pertemuan antara korban dan para pelaku.

Penyidik terus mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut