Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Natal, Polda Jatim Amankan 161 Preman dan Pelaku Kejahatan
Advertisement . Scroll to see content

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

Senin, 14 September 2026 - 15:34:00 WIB
Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan patroli di tujuh kawasan gunung rawan kebakaran diperketat cegah karhutla. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Meski mengedepankan langkah pencegahan, polisi memastikan tindakan hukum tetap diterapkan terhadap pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.

"Kami mengedepankan tindakan preventif, namun tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," ucapnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Polda Jatim mengingatkan pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu percikan api, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut