Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 20:13:00 WIB
Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan," ucapnya. 

Menurutnya, SE bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan dan hukum. 

Termasuk melarang adanya minuman keras (miras), narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam serta barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system. 

“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” ucapnya.

Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut