Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Desa Wisata Kuranji Dalang Butuh Akses Layak, Legislator Perindo Lobar Perjuangkan Perbaikan Jalan pada 2027
Advertisement . Scroll to see content

Tata Jalan Tanpa Gusur UMKM Mojokerto, Bagus Priyo Zatmiko Dorong Opsi Relokasi dan Kepastian Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 14:33:00 WIB
Tata Jalan Tanpa Gusur UMKM Mojokerto, Bagus Priyo Zatmiko Dorong Opsi Relokasi dan Kepastian Hukum
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Bagus Priyo Zatmiko dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan pada akhir pekan lalu. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Pemanfaatan ruang publik kerap memunculkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara fungsi utama infrastruktur dan ruang penghidupan masyarakat. Kebutuhan menata lalu lintas sekaligus melindungi aktivitas ekonomi pelaku UMKM menjadi dorongan utama lahirnya kebijakan daerah yang berkeadilan.

Menjawab tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada akhir pekan lalu. Forum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan ini dilaksanakan untuk menyaring masukan para pemangku kepentingan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Bagus Priyo Zatmiko dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan pada akhir pekan lalu. (Foto: ist)
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Bagus Priyo Zatmiko dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan pada akhir pekan lalu. (Foto: ist)

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Bagus Priyo Zatmiko, menilai regulasi ini krusial untuk memastikan tata ruang tidak mengorbankan hak warga. Dia menekankan pemanfaatan bahu jalan harus mengedepankan aspek keselamatan tanpa mematikan mata pencaharian pedagang kecil.

“Fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi publik harus tetap terjaga dengan aman dan nyaman. Pemanfaatan bagian jalan untuk aktivitas masyarakat maupun jaringan utilitas harus diatur secara tertib,” kata Bagus dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Bagus memastikan penyusunan regulasi baru ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, bukan sebagai alat legitimasi penertiban paksa. Menurutnya, penataan infrastruktur yang rapi juga akan menyelamatkan estetika dan aset daerah secara jangka panjang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut