Untungkan UMKM, Omnibus Law Diyakini Mampu Bangkitkan Ekonomi
Undang-undang ini diyakini membuka kesempatan yang bagus untuk munculnya usaha-usaha baru. “Industri kreatif, jual beli online dan sebagainya. Maka dengan adanya investasi dan usaha baru akan menciptakan tambahan lapangan kerja,” katanya.
Sementara itu, Sosiolog Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron setuju ada satu bab di undang-undang tersebut yang menyasar pada kesejahteraan melalui ekonomi lokal. Tinggal sekarang langkah yang harus dilakukan yakni intervensi bersifat struktural.
Caranya dengan petunjuk teknis di lapangan melalui juknis dan peraturan lain. “Maka kebijakan ini harus ekuivalen dari atas ke bawa. Masyarakat juga harus diberi edukasi tentang manfaat dari Undang-Undang Omnibus Law. Mana yang fakta dan hoaks,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin