Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Lahan Ricuh di Kendari, Keluarga Pemilik Tanah Tiduran di Aspal Adang Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel

Kamis, 10 September 2026 - 12:54:00 WIB
Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel
Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi rumah mewah tiga lantai milik dokter gigi di Rungkut yang bersengketa akibat utang pinjaman koperasi. (Foto: iNews TV/YUDHA PRAWIRA)
Advertisement . Scroll to see content

“Proses eksekusi ini diawali dengan lelang. Nilai lelangnya Rp1,24 miliar,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).

Namun, pihak keluarga pemilik rumah menolak eksekusi tersebut. Mereka memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan perlawanan.

Suami termohon eksekusi, Bimo Seno Haji, mempertanyakan nilai lelang yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai aset rumah.

“Utang saya yang cuma Rp600 (juta), terima saya cuma Rp400 (juta). Itu bisa mengeksekusi rumah senilai Rp2,2 miliar. Ini hasil appraisal resmi bukan saya asal omong. Masih ada PK kedua karena ada novum,” ucapnya.

Pihak termohon eksekusi juga mempermasalahkan proses pelelangan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai aset sebenarnya. Mereka menyebut nilai rumah mencapai lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil penilaian, sementara nilai lelang berada di angka sekitar Rp1,24 miliar.

Selain itu, keluarga pemilik rumah masih menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Meski mendapat penolakan dari penghuni rumah, proses eksekusi tetap dilakukan oleh PN Surabaya dengan pengamanan dari personel kepolisian. Setelah rumah dikosongkan, juru sita PN Surabaya kemudian melakukan penyegelan terhadap objek tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut