Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel
“Proses eksekusi ini diawali dengan lelang. Nilai lelangnya Rp1,24 miliar,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Namun, pihak keluarga pemilik rumah menolak eksekusi tersebut. Mereka memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan perlawanan.
Suami termohon eksekusi, Bimo Seno Haji, mempertanyakan nilai lelang yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai aset rumah.
“Utang saya yang cuma Rp600 (juta), terima saya cuma Rp400 (juta). Itu bisa mengeksekusi rumah senilai Rp2,2 miliar. Ini hasil appraisal resmi bukan saya asal omong. Masih ada PK kedua karena ada novum,” ucapnya.
Pihak termohon eksekusi juga mempermasalahkan proses pelelangan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai aset sebenarnya. Mereka menyebut nilai rumah mencapai lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil penilaian, sementara nilai lelang berada di angka sekitar Rp1,24 miliar.
Selain itu, keluarga pemilik rumah masih menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Meski mendapat penolakan dari penghuni rumah, proses eksekusi tetap dilakukan oleh PN Surabaya dengan pengamanan dari personel kepolisian. Setelah rumah dikosongkan, juru sita PN Surabaya kemudian melakukan penyegelan terhadap objek tersebut.
Editor: Donald Karouw