Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Lahan Ricuh di Kendari, Keluarga Pemilik Tanah Tiduran di Aspal Adang Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel

Kamis, 10 September 2026 - 12:54:00 WIB
Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel
Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi rumah mewah tiga lantai milik dokter gigi di Rungkut yang bersengketa akibat utang pinjaman koperasi. (Foto: iNews TV/YUDHA PRAWIRA)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi rumah mewah tiga lantai senilai lebih dari Rp2 miliar milik seorang dokter gigi di kawasan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Eksekusi rumah tersebut karena bangunan menjadi objek lelang terkait persoalan pinjaman di koperasi simpan pinjam.

Rumah yang berada di Jalan Rungkut Asri Tengah, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dikosongkan secara paksa oleh juru sita PN Surabaya, Kamis (10/9/2026) siang. Sebelumnya, rumah dihuni keluarga dokter gigi Widyastuti yang menjadi termohon eksekusi.

Eksekusi dilakukan karena pihak pemohon, PT Makin Sejahtera Makin Bahagia, mengaku belum dapat memanfaatkan objek rumah meski telah memenangkan proses lelang. Nilai lelang rumah tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,24 miliar.

Permasalahan bermula ketika rumah tersebut dijadikan jaminan atas pinjaman di koperasi simpan pinjam senilai Rp600 juta. Karena kewajiban pembayaran tidak terpenuhi, rumah kemudian disita dan dilelang melalui proses hukum.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Mudji Utomo, mengatakan proses eksekusi dilakukan berdasarkan hasil lelang yang telah memiliki kekuatan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut