Viral Pemuda di Sumenep Nekat Bakar Sepeda Motor Guru, Ini Motifnya
Selasa, 14 Januari 2025 - 20:30:00 WIB
“Karena takut, korban lari. Pelaku lantas merusak dan membakar motor korban. Sedangkan korban diselamatkan warga,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, motif pelaku membakar motor korban karena sakit hati dijelek-jelekan di sekolah oleh korban.
“Pelaku ini tidak terima dengan apa yang diucapkan oleh pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki