Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sudah Periksa 30 Saksi di Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang 
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pria di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi di TikTok, Kini Dilaporkan Polisi

Senin, 21 September 2026 - 17:53:00 WIB
Viral Pria di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi di TikTok, Kini Dilaporkan Polisi
Warga dan gabungan ormas Islam melaporkan pria yang mengaku kiai ke Polres Jember usai mengeklaim telah bertemu Allah dan Nabi Muhammad SAW. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id – Seorang pria berinisial AA di Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Jember atas kasus dugaan penodaan agama, Senin (21/9/2026).

Pelaporan oleh warga dan gabungan ormas Islam ini dipicu konten video di media sosial TikTok di mana pria tersebut mengaku pernah bertemu langsung dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Pernyataan kontroversial tersebut dinilai bermasalah dan diduga kuat mengarah pada tindakan penodaan atau penistaan agama.

Sebelum menempuh jalur hukum, perwakilan warga yang mengatasnamakan Dekeng Nasional Tobat (Denato) bersama Front Persaudaraan Islam (FPI) Jember sempat menggelar mediasi kekeluargaan dengan pria berinisial AA.

Proses mediasi yang ditengahi langsung oleh Kapolsek Sumberbaru tersebut meminta AA untuk menghapus unggahan video yang dipermasalahkan serta mengumumkan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Namun, proses mediasi tidak menemukan titik temu atau kesepakatan karena oknum kyai berinisial AA tersebut kekeh dan bertahan pada pendiriannya. 

"Permasalahan ini sebelumnya sudah berupaya kami selesaikan secara kekeluargaan dan melalui proses tabayun. Namun karena tidak ditemukan kesepakatan dan yang bersangkutan tetap bertahan, kami memutuskan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," kata Ketua Denato, Slamet Widodo, Senin (21/9/2026).

Lantaran jalan damai menemui jalan buntu, warga dan gabungan ormas akhirnya mendatangi Mapolres Jember untuk membuat laporan polisi secara resmi agar kasus tersebut diproses hukum.

Saat ini, perkara dugaan penodaan agama melalui platform media sosial tersebut telah resmi masuk ke ranah hukum dan penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut