Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, 2 Anggota Polsek Beji Diperiksa Propam

Selasa, 04 Agustus 2026 - 16:16:00 WIB
Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, 2 Anggota Polsek Beji Diperiksa Propam
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno memberikan keterangan kasus warga tewas diduga dianiaya oknum polisi saat diamankan terkait laporan judi online. (Foto: iNews TV/Jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari Pak Kapolres mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada pihak korban dan masyarakat. Yang jelas dari Polres membentuk tim khusus untuk memeriksa saksi, apabila dari rekan-rekan anggota melakukan kesalahan saat penyelidikan akan ditindak tegas,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Dua anggota Polsek Beji yang diduga terlibat dalam penanganan terhadap Widi diperiksa Propam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun etik.

Tim khusus juga mendalami kemungkinan unsur pidana dalam kematian korban. Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.

Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara akan menjadi salah satu dasar untuk memastikan penyebab kematian Widi. Polisi menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Diketahui, sebelum kejadian Widi sedang bekerja di gerai jasa pembayaran listrik dan PDAM yang berada tidak jauh dari rumahnya. Dia sedang menunggu pelanggan di depan komputer ketika didatangi petugas setelah menerima informasi yang menduga Widi sedang bermain judol.

Menurut keluarga, Widi sempat membantah tuduhan tersebut. Tak lama berselang korban dibawa ke puskesmas, tetapi dinyatakan meninggal dunia ketika tiba di fasilitas kesehatan.

Keluarga berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka meminta anggota yang terbukti melakukan kekerasan atau melanggar prosedur dijatuhi sanksi pidana maupun etik sesuai aturan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut