Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

ASN Mudik Kena Sanksi, Wali Kota Pontianak: Yang Nekat Tanggung Risikonya

Senin, 18 Mei 2020 - 16:00:00 WIB
ASN Mudik Kena Sanksi, Wali Kota Pontianak: Yang Nekat Tanggung Risikonya
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Humas Pemkot Pontianak)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak mudik. Jika nekat mudik, sederet sanksi siap menanti.

"Sanksi bagi ASN Pemkot Pontianak yang mudik Lebaran tahun ini bisa pencopotan dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala," kata Wali Kota di Pontianak, Senin (18/5/2020).

Dia menegaskan, mudik telah dilarang oleh pemerintah. Baik itu untuk ASN maupun masyarakat pada umumnya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk ASN telah diatur berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi (MenPANRB)

Begitu juga terkait sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi sudah jelas ada larangannya dan bagi yang masih nekat, tanggung sendiri risikonya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut