Didorong Teman, Pemuda Jatuh dari Lantai 6 Hotel Tewas Seketika di Balkon
Pelaku yang mendorongnya M Alfreandi (23). Dia ditangkap usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi pun menyimpulkan peristiwa ini sebagai pembunuhan dan atau kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh.
Dalam keterangan itu juga disebutkan korban dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.
Informasi dihimpun, korban, pelaku dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Editor: Reza Yunanto