Dijemput Pacar, Pelajar SMA di Ketapang Diperkosa Bergilir Empat Temannya
Jumat, 28 Mei 2021 - 14:46:00 WIB
Selanjutnya MR keluar sebentar meninggalkan rumah. Saat itu datang empat tersangka yang mengetahui ada korban di dalam lalu melakukan pemerkosaan.
"Tidak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang dan memperkosa korban," ujarnya.
Usai pemerkosaan itu, korban melapor ke polisi. Atas laporan tersebut polisi menangkap keempat pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Semua tersangka itu warga Jalan Mayjen Sutoyo Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan," katanya.
Terhadap tersangka HA dan RG dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan paksa dengan cara mengancam. Sedangkan tersangka AS dan MA dijerat Pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul.
Editor: Reza Yunanto