Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Suami Istri di Sintang Curi 47 Motor, Beraksi sambil Ajak Anak

Senin, 31 Januari 2022 - 20:52:00 WIB
Pasangan Suami Istri di Sintang Curi 47 Motor, Beraksi sambil Ajak Anak
Ilustrasi Curanmor. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SINTANG, iNews.id – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena diduga telah mencuri sebanyak 47 sepeda motor. 

Dalam aksinya, kedua pelaku berinisial AR (52) dan ER (36) itu mengajak serta anaknya yang masih kecil. 

Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J Efendhy Kusuma mengatakan, aksi pasutri mencuri 47 sepeda motor itu terungkap saat tersangka ER (36) bersama anaknya yang masih di bawah umur tertangkap warga sedang melancarkan aksinya di kompleks Perumahan BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kabupaten Sintang, Rabu (26/1/2022).

“Dari hasil pengembangan, ternyata pasangan suami istri tersebut sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 di berbagai wilayah mulai dari Kota Sintang, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kabupaten Melawi. Motor-motor curian yang sudah berhasil dijual ada puluhan unit,” ungkap Efendhy, Senin (31/1/2022).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka rata-rata menjual motor ke lokasi pedalaman dengan harga berkisar antara Rp4 juta sampai Rp6 juta per unit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut