Pasangan Suami Istri di Sintang Curi 47 Motor, Beraksi sambil Ajak Anak
"Kebanyakan motor hasil curian dijual ke warga yang ada di wilayah pedalaman Sintang dengan alasan motor tersebut merupakan motor tarikan dari leasing yang dilelang. Jadi untuk memuluskan penjualan, mereka mengelabui konsumennya dengan istilah leasing gabungan,” katanya.
Kapolsek menambahkan, selain menangkap pasutri tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang yang dianggap sebagai penadah atau penyalur untuk membantu pasturi menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
"Dari hasil pengembangan, kita juga mengamankan tiga orang penadah dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasuttri dan komplotannya itu kini terus dikembangkan jajaran Polres Sintang dan Polsek Sungai Tebelian, serta Polres Melawi.
Editor: Kastolani Marzuki