Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap
Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:35:00 WIB
"Kami terus meningkatkan kegiatan operasional untuk menindak jaringan pengedar maupun kurir narkotika," ujarnya dikutip Rabu (1410/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sambas.
Kerja sama kedua instansi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap jalur peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya barang terlarang di wilayah Kabupaten Sambas.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Donald Karouw