Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

WNI di Malaysia Divonis Mati Kasus Kepemilikan Sabu 10 Kilogram 

Rabu, 17 Maret 2021 - 06:45:00 WIB
WNI di Malaysia Divonis Mati Kasus Kepemilikan Sabu 10 Kilogram 
WNI di Malaysia divonis mati karena kasus narkoba. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 15 Maret 2021, telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching. KJRI Kuching menghadiri persidangan tersebut. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.

"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya.

Dalam sidang pengadilan tersebut, majelis hakim memutuskan Aguansyah dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut