Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Berstatus Tersangka, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 20 Juni 2022 - 22:00:00 WIB
Berstatus Tersangka, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Achmad Nur Saleh.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan kedua orang tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di KPK.

KPK telah meningkatkan status perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming ke tahap penyidikan. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja tersangkanya. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri.

Ali tak membantah soal status tersangka Mardani Maming. Ali menekankan pihaknya saat ini sedang berupaya untuk mengumpulkan serta melengkapi bukti-bukti. Salah satunya, dengan menggali keterangan dari para saksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut