Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ditahan Polres Hulu Sungai Utara
"Beberapa kegiatan tersebut telah ditemukan penyelewengan berupa mark-up atau penggelembungan harga. Seperti upah tukang dan kegiatan pengadaan fiktif," kata Andi.
Berdasarkan laporan hasil audit Investigasi atas pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari DD Desa Sungai Janjam nomor LHAI – 222 /PW16/5/2020 tanggal 24 September 2020, ditemukan dugaan penyelewengan dana desa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp487.306.952.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor dan Unit Opsnal Polres HSU, di sebuah rumah di Desa Babai Rt.20 Kecamatan Kurau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, tersangka AA berhasil diamankan.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut sehingga dia dan barang bukti kami bawa ke Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Andi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.