Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Rosihan Anwar Divonis Mati karena Terlibat 2 Pembunuhan Berencana di Pelaihari

Rabu, 22 April 2020 - 18:41:00 WIB
Rosihan Anwar Divonis Mati karena Terlibat 2 Pembunuhan Berencana di Pelaihari
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PELAIHARI, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari memutuskan vonis hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan Rosihan Anwar, pada sidang yang digelar di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (22/4/2020). Putusan itu diambil karena berdasarkan fakta persidangan yang membuktikan perbuatan terdakwa sangat kejam.

Rosihan Anwar terbukti melakukan pembunuhan berencana dua kali, pada 2013 lalu.  Korban pertama, Mahmud Amrusi (14), warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan korban kedua Masrafah, warga Bentok, Kecamatan Bati-Bati. Dua jasad korbannya dimasukkan dalam sumur dan dibakar.
 
Sidang digelar melalui video conference di PN Pelaihari dan Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari. Para majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa serta keluarga korban berada di ruang sidang PN Pelaihari. Sementara terdakwa Rosihan Anwar mengikuti sidang dan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dari Rutan Pelaihari.

Ketua Majelis Hakim Harries Konstituanto didampingi dua anggotanya, Riana Sukmasari dan Andika Bimantoro membacakan amar putusan selama sekitar 40 menit. Putusan pidana mati itu diambil karena terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dan Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

Humas PN Pelaihari Poltak Hutajulu mengatakan, putusan itu diambil setelah majelis hakim mengadakan musyawarah, sampai akhirnya memutuskan pidana mati kepada terdakwa Rosihan Anwar. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

“Hanya saja putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa mengupayakan banding,” kata Poltak Hutajulu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut