Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Rosihan Anwar Divonis Mati karena Terlibat 2 Pembunuhan Berencana di Pelaihari

Rabu, 22 April 2020 - 18:41:00 WIB
Rosihan Anwar Divonis Mati karena Terlibat 2 Pembunuhan Berencana di Pelaihari
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Abdul Kadir Mukti, penasihat hukum terdakwa membenarkan kliennya mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pelaihari. Menurutnya, hukuman mati tidak pantas dijatuhkan kepada kliennya.

“Hukuman mati saat ini sudah bukan zamannya lagi. Hukuman mati adalah hukuman tertinggi yang pantas dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap negara dan orang banyak,” kata Abdul Kadir Mukti.
 
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut memutuskan pikir-pikir dulu setelah mendengarkan terdakwa mengajukan banding. JPU masih akan menyampaikan hasil sidang kepada kepala Kejari.

“Kami akan menyampaikan hasil sidang hari ini dengan pimpinan sekaligus untuk menyiapkan langkah-langkah apa yang akan diambil,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanah laut, Dimas Purnama didampingi JPU Yofhan Wibianto.
 
Putusan pidana mati ini bukan yang pertama kalinya di PN Pelaihari. Sebelumnya PN Pelaihari pernah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk orang tua yang mencabuli putri kandungnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut