2 Pria di Palangka Raya Ditangkap usai Nekat Bakar Lahan Pakai Korek Gas
Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:38:00 WIB
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait perusakan lingkungan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki