48 Hektare Lahan di Pulang Pisau Terbakar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
PULANG PISAU, iNews.id – Polres Pulang Pisau, menetapkan delapan warga sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Para tersangka diduga membakar lahan untuk membuka areal perkebunan mengakibatkan 48 hektare lahan terbakar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para pemilik lahan yang diduga terlibat dalam kebakaran tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, luas lahan yang terbakar di kawasan Tumbang Nusa mencapai 48 hektare. Meski api berhasil dikendalikan, tim gabungan masih terus melakukan penanganan karena masih terdapat sejumlah titik api yang berpotensi meluas di tengah musim kemarau.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedelapan tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan demi kepentingan pribadi. Seluruh tersangka diketahui merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi yang terbakar.
"Dari hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau menetapkan delapan warga sebagai tersangka yang melakukan pembakaran di sana," ujar Irjen Iwan, Kamis (23/7/2026).