Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyerang Polisi yang Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap, Bersembunyi di Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram asal Muara Teweh Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:45:00 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram asal Muara Teweh Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari
Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan lainnya yakni membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.

Diketahui, Sri Mutmut yang kini sudah menjadi terpidana terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan pacarnya Misrani pada Mei 2021 lalu.

Diketahui, kronlogi kasus bermula saat terdakwa melalui akun TikTok @mutmut170695 menyebut mantan kekasihnya dengan kalimat bermuatan penghinaan. Tak terima dengan komentar tersebut, dia melayangkan laporan ke Polres Barito Utara, Polda Kalteng pada Mei 2021.

Proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun 2021 itu akhirnya diputuskan awal tahun 2022. Terdakwa Sri Mutmut sudah divonis penjara 1 bulan 15 hari Mejelis Hakim.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut