Mahasiswi yang Buang Jasad Bayinya di Palangka Raya Jadi Tersangka
Saat ini, untuk mempertanggungjawabakn perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palangka Raya.
Atas perbuatannya, tersangka DS terancam tida bisa meneruskan kuliahnya lantaran melanggar pasal berlapis dengan ancaman di atas lima belas tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Kepada petugas, tersangka DS mengaku terpaksa membunuh anaknya karena malu karena tidak ada kejelasan status sang anak hasil hubungan di luar nikah dengan sang pacar.
Seperti diketahui, penemuan jasad bayi di belakang rumah kontrakan Jalan Bukit Raya Lima, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya yang terjadi pada sabtu (10/09) pagi sempat membuat heboh warga sekitar.
Saat kejadian, tersangka sempat mengaku kepada polisi tidak merasa hamil dan bayi keluar sendiri dari rahimnya usai dirinya mengalami sakit perut setelah mengkonsumsi obat diet.
Editor: Candra Setia Budi