Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Makin Meluas, ASN Kotim Turun Tangan Suplai Air untuk Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Rabu, 02 September 2026 - 02:17:00 WIB
Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit
Polisi menahan tersangka karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, kepolisian terus mendalami 16 kasus karhutla lainnya yang melibatkan pihak perorangan maupun korporasi. Para pelaku pembakar hutan dan lahan bakal dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut