Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit
Rabu, 02 September 2026 - 02:17:00 WIB
Saat ini, kepolisian terus mendalami 16 kasus karhutla lainnya yang melibatkan pihak perorangan maupun korporasi. Para pelaku pembakar hutan dan lahan bakal dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki