Polda Kaltara Turun Cek Titik Karhutla di Bulungan, Selidiki Dugaan Tindak Pidana
BULUNGAN, iNews.id - Polda Kalimantan Utara menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kaltara turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kondisi area yang terdampak.
Pengecekan dilakukan pada Senin (7/9/2026) sejak sekitar pukul 09.00 WITA. Petugas tidak hanya memeriksa kondisi pascakebakaran, tetapi juga memetakan area yang terbakar sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Tim dipimpin Ipda M Naufal Aji Pratama bersama tiga personel. Di lokasi, petugas melakukan ground checking, mendokumentasikan kondisi lahan, mengambil foto udara, serta menentukan titik koordinat area terdampak.
Data yang dikumpulkan dari lapangan akan digunakan untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi lokasi. Informasi tersebut juga menjadi bahan penyidik dalam menelusuri penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur pidana.
Namun, proses pemeriksaan lapangan tidak berjalan mudah. Akses menuju lokasi cukup sulit sehingga kendaraan roda empat tidak dapat menjangkau seluruh area terdampak.
Kabut asap yang masih pekat juga menjadi kendala lain. Jarak pandang yang terbatas membuat petugas harus berhati-hati saat melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kebakaran.
Untuk memperluas pemantauan, penyidik akan memanfaatkan data citra satelit. Data tersebut akan digunakan untuk melihat perkembangan area terdampak dan membantu mencocokkan temuan di lapangan.
Penyelidikan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan lokasi karhutla. Masyarakat dan perusahaan yang berada di sekitar area terdampak akan dimintai klarifikasi.
Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk penyebab kebakaran dan aktivitas yang berlangsung sebelum karhutla terjadi. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan para pihak dengan hasil pemeriksaan lapangan serta data pendukung lainnya.
Polda Kaltara menegaskan penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan, pemantauan, dan penegakan hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran kembali terjadi sekaligus mengantisipasi meluasnya dampak karhutla di Kaltara.
Editor: Donald Karouw