Polda Kalteng Ungkap 130 Laporan Karhutla, 43 Orang Jadi Tersangka
Senin, 19 Oktober 2026 - 09:10:00 WIB
Penanganan hukum tidak hanya menyasar perorangan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Dari 12 korporasi yang ditangani, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menekankan, penegakan hukum akan terus berlanjut seiring masih ditemukannya titik api di sejumlah wilayah. Kebakaran tersebut turut memicu kabut asap yang berdampak pada masyarakat.
Polisi terus melakukan penanganan terhadap perkara yang dilaporkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.
Editor: Kurnia Illahi