Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Kasus Suap Proyek RSUD Kotim, 3 Tersangka Baru Diperiksa Termasuk Arsitek
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Jumat, 07 Agustus 2026 - 10:37:00 WIB
Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan
Kejati Kalteng menahan Ketua dan empat komisioner KPU Kotawaringin Timur, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Empat komisioner lainnya juga ditetapkan tesangka dalam kasus yang sama. 

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Ketua KPU Kotim berinisial MR, sementara empat komisioner lainnya, masing-masing berinisial W, JJ, MT dan E.

"Berdasarkan inimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, telah menetapkan lima tersangka adalah MR Ketua KPU Kotim. Kemudian tersangka W, JJ, NT dan E yang kesemuanya adalah Komisioner KPU Kotim," ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (6/8/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total dana hibah yang dialokasikan pada 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp40 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut