Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berbagai modus, di antaranya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan penggelembungan atau mark up dalam penggunaan dana hibah.
Penyidik menduga sekitar Rp10 miliar dari total anggaran tersebut dinikmati oleh para tersangka. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang hingga kini masih didalami oleh tim penyidik.
Selain dugaan korupsi dana hibah, Kejati Kalteng juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana suap maupun gratifikasi yang melibatkan para tersangka serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pilkada tersebut.
Dia mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 60 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, hingga jajaran internal KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal puluhan tahun.
Editor: Kurnia Illahi