Viral Aniaya Istri, Suami di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi
Rabu, 23 Februari 2022 - 16:14:00 WIB
Atas perbuatannya, RP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku RP dikenakan ancaman pidana lima tahun penjara atas perbuatannya melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri," ujar Bayu.
Menurut Bayu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sering terjadi dalam satu tahun terakhir. Pelaku RP tak bisa mengontrol emosinya.
Editor: Reza Yunanto