Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya
Setelah mengetahui barang berharganya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Polisi yang menyelidiki langsung memeriksa lokasi kejadian di sebuah rumah kawasan Jalan Sultan Sulaiman. Hasil pemeriksaan menemukan dugaan keterlibatan babysitter korban.
Petugas kemudian mengamankan AP untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, AP mengaku telah menjual barang curian tersebut kepada seseorang di Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp5,3 juta. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan nota pembelian cincin sebagai barang bukti.
“Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri barang hasil pencurian lainnya,” ujarnya.
AP kini mendekam di tahanan Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw