Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap
Kamis, 02 Juli 2026 - 16:35:00 WIB
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Ipda Adi Brata mengatakan, masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku.
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku digiring ke sel tahanan. Sambil menangis, dia mengaku menyesali perbuatannya. "Untuk saat ini (tersangka) sebagai kurir," ujar Ipda Adi.
Atas perbuatannya, AB dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Kurnia Illahi