Diduga Edarkan Sabu, Wanita Muda di Berau Dibekuk Polisi
Setelah meringkus PW berikut barang buktinya, jajaran Satresnarkoba selanjutnya menggiring tersangka ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama tersangka, ikut diamankan 8 paket besar yang diduga sabu. Kemudian juga alat pendukung penjualan sabu berupa 2 buah amplop warna putih, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan, 3 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sedotan dan 1 unit HP merk OPPO warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 Miliar.
Editor: Dita Angga Rusiana