Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Bermarkas di Balikpapan, Pangkogabwilhan II Bawa Pasukan Perkuat Wilayah Pertahanan IKN
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 8 Tahun, Dosen di Balikpapan yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ajukan Banding

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:12:00 WIB
Divonis 8 Tahun, Dosen di Balikpapan yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ajukan Banding
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) mengajukan banding atas vonis hukuman penjara delapan tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Surat banding telah disampaikan akhir Februari lalu.

"Terdakwa menyatakan banding saat sidang pembacaan putusan pada 21 Februari 2022," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Selasa (8/3/2022).

"Surat banding terdakwa AL resmi diajukan pada 25 Februari 2022," tambah Humas Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Adanya pengajuan banding itu, maka perkara kasus pencabulan yang dilakukan AL  pada 7 September 2021, belum berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang No.32/2002 tentang Perlindungan Anak.
Al divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas tuduhan mencabuli anak berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut